Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Berbuat Zina, Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos
Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan
Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Berbuat Zina, Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos
TRIBUNSUMSEL.COM, TUBAN - Pasangan bukan suami istri ini menjadikan praktek menjalankan ibadah keagamaan, yakni salat sebagai alasan, tak berkutik saat tertangkap basah aparat gabungan sedang berzina di sebuah kamar kos.
Pada Sabtu (14/3/2020) malam, pasangan ini dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK setempat di Tuban di kamar kos yang mereka tempati.
Adalah pria bernama KMR (32) dan wanita SNF (31), pasangan bukan suami istri tersebut.
Kaget dan tak menyangka perbuatan zina ( berzina ) yang dilakukan terbongkar, si wanita akhirnya memakai jurus pamungkas sebagai alibi.
Kepada petugas, wanita sudah bersuami dan berselingkuh ini mengaku bahwa dirinya datang ke kamar kos tersebut malam-malam untuk menumpang salat Isya.
"Saat ditanya petugas, SNF mengaku menumpang salat Isya, pengakuannya begitu," beber Kasi Opsdal Satpol PP Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Hal berbeda disampaikan oleh pria yang menjadi teman kencan si wanita selingkuhannya.
Dia mengaku bahwa kamar tempat kos disewa karena dirinya butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.
Mendengar penuturan dan alibi pasangan bukan suami istri tersebut, petugas tidak percaya begitu saja.
Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.