Calo Penerimaan Polri
Oknum Pensiunan Kombes dan AKBP Diadili Dalam Kasus Calo Penerimaan Polri, Keduanya Raup Rp 6 Miliar
Dua perwira menengah polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap penerimaan Polri di Polda Sumsel mulai diadili di PN Palembang
Adapun modus operandi dari para tersangka yakni, Kombes Pol (Purn) drg. Soesilo Pradoto yang saat itu menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel sekaligus ketua Rikkes dalam penerimaan brigadir tahun 2016, memberikan arahan kepada AKBP Syaiful Yahya selaku sekretaris tim Rikkes.
Arahan tersebut yaitu Kombes Pol (Purn) drg. Soesilo Pradoto memerintahkan AKBP Syaiful Yahya untuk menjadi koordinator penerimaan polri dengan menetapkan biaya sebesar Rp.250 juta per Casis yang membutuhkan bantuan untuk lolos dalam tes kesehatan dan psikologi.
"Jadi modusnya adalah drg. SP memerintahkan, kalau ada (Casis) yang minta tolong lolos tes kesehatan dan psikologi, jalurnya melalui AKBP SY," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede, saat ditemui Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Dede, selain Kombes Pol (Purn) kedua terdakwa, masih ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi berkas satu tersangka itu masih P19. Jadi, selama masa penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, barulah kedua tersangka ini menjalani masa tahanan di mabes polri selama satu minggu dan kemudian dilimpahkan ke kami," ujarnya saat itu.
Kedua kini terancam dijerat melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp.1 Milyar.