Rencana Belajar Tanpa Tatap Muka di Palembang, DPRD Sumsel akan Panggil Dinkes dan Disdik
DPRD Sumsel melalui Komisi V, direncanakan akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempa
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, yang menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona Covid-19. Salah satunya protokol yang mengatur mengenai penanganan di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus, dinilai sudah tepat serta sudah sesuai dengan prosedur.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyampaikan protokol resmi terkait penanganan virus corona Covid-19. Salah satunya protokol yang mengatur mengenai penanganan di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus.
Dari 16 poin protokol penanganan Corona di institusi pendidikan, diantaranya Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
Kemudian, menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Sekedar informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemik global pada 11 Maret lalu. Sedangkan di Indonesia, juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.