Satu Orang Tewas, Polres Lubuklinggau Belum Tentukan Tersangka Kasus Duel Maut
Saat ini Polres Lubuklinggau masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus pertikaian maut antar tetangga
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM LUBUKLINGGAU - Saat ini Polres Lubuklinggau masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus pertikaian maut antar tetangga di Jalan Pasir MAN II, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/3/2020) malam.
Dalam peristiwa tersebut Muhammad (48 tahun) harus dirawat di Rumah Sakit Siti Aisyah karena mengalami luka tusuk. Sedangkan Candra (32 tahun) meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk didada sebelah kiri.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan jika pristiwa tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat ini pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak dan memanggil saksi-saksi.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti olah TKP. Yang jelas barang bukti pisau sudah kita temukan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (12/3/2020).
• BREAKING NEWS: Pertikaian Antar Tetangga di Lubuklinggau, 1 Tewas 1 Masuk Rumah Sakit
Mustopa menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut harus dilihat secara utuh, karena ada korban yang meninggal dunia dan ada korban yang mengalami luka-luka.
"Yang jelas pristiwa ini kita tetap tangani, kedepan apakah ada unsur 170 KUHP tentang penganiyaan. Atau bisa juga 351 KHUP mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masih kita dalami," paparnya.
Menurutnya, tidak mudah menangani perkara ini, sebab dalam perkara ini ada dua korban, korban pertama korban meninggal dunia dan korban kedua korban luka kritis di rumah sakit
"Tentunya nanti keduanya akan kita putuskan perkaranya, karena ada dua korban. Untuk penetapan tersangka belum ada, karena satu korban masih sakit terbaring di rumah sakit dan meninggal dunia," ujarnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan bisa jadi ada dua berkas perkara atau bisa jadi hanya satu berkas perkara.
"Saya berbicara 170 KUHP ada korban dirumah sakit, kalau melihat satu lagi ada korban meninggal dunia berarti yang dirumah sakit bisa jadi tersangka," terangnya.(joy)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											