Aksi Team Hunter

Kedapatan Buang Topi Berisi Sabu, Warga Kalidoni Diamankan Team Hunter: Saya Pakai Sendiri Pak

Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, dan saat berlintasan dengan petugas menutupi muka dengan topi yang dipakainya.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/ANDIYKA WIJAYA
Pendi Sumandi (33), Hanya terduduk lemas ketika ditangkap Team Hunter Sabhara Polrestabes Palembang, didapati sabu, tadi malam. 
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pendi Sumandi (33) diamankan Team Hunter Sabhara Polrestabes Palembang , Rabu (11/3), sekira pukul 22.30 WIB.

Warga jalan MP Mangku Negara Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang ini awalnya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti berupa satu paket sabu bersama topi yang ia pakai.

Ketahuan, Pendi pun hanya bisa menundukan kepalanya, ketika petugas mendapati 1 paket sabu yang dibuangnya.

Dengan tangan diborgol, Pendi langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Pendi berawal saat petugas team hunter Sabhara Polrestabes Palembang Beta 1, sedang menjalan patroli rutin di kawasan di Veteran Kecamatan IT II Palembang.
Lalu melihat Pendi yang tengah mengendarai motor. 
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, dan saat berlintasan dengan petugas menutupi muka dengan topi yang dipakainya.
Membuat petugas bertambah curiga, alhasil laju sepeda motor yang dikendarai oleh Pendi pun langsung dihentikan. 
"Awal kita curiga, saat berlintasan pelaku ini seperti ketakutan dan menutupi mukanya dengan topi. Nah karena curiga, kami langsung memberhentikan laju motornya," Ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno, Kamis (12/3). 
Lanjutnya, setelah berhasil distop pelaku bertambah panik dan langsung membuangkan topi yang ia pakai. Saat itu lah petugas saya pun langsung mengeledahnya, dan ditemukan satu paket sabu. Mendapati sabu itu Pendi pun langsung kita amankan," katanya. 
Selain Pendi, sambung Sutrisno, petugasnya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabut, 1 buah topi dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru BG-2885-RW yang saat itu digunakan pelaku. 
"Sudah kita ambil keterangan dan atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 112 (1) Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 dan akan kita serahkan ke unit Satres Narkoba Polrestabes Palembang, guna dikembangkan," tutupnya. 
Sedangkan Pendi, mengaku sabu itu dibeli dikawasan TKP (tempat kejadian perkara), dengan seseorang.
"Sabu itu untuk saya pakai sendiri pak. Saya beli dari seseorang di kawasan IT II dipinggir jalan. Rencana malam saya ingin pakai sabu itu," katanya sambil menundukan kepala karena malu. (diw/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved