Gara-gara Tak Terima Ditilang, Pria Berjaket Hitam Ini Tewas Ditembak saat Ngamuk di Kantor Polisi
Tak hanya itu, pria itu juga dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya tidak senang karena sepeda motornya ditilang.
Namun, pria itu menjawab dengan nada keras.
Dia mengaku tinggal di Jalan Perjuangan, Selat Panjang.
Saat petugas meminta tas yang dibawanya untuk diperiksa, pria tersebut menolak dan marah-marah.
"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terempas," kata Sunarto.
Tak hanya itu, pria itu juga dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya tidak senang karena sepeda motornya ditilang.
Lalu, terjadi adu mulut dan pria tersebut menyerang petugas sambil membawa badik.
"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.
Kompolnas akan selidiki
Indarti menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Propam berkewajiban untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.
Peraturan bagi anggota yang membawa senjata api, menurut Indarti, tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya. (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengungkap Kasus Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak ", https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/16350051/mengungkap-kasus-pria-mengamuk-tak-terima-ditilang-dan-tewas-ditembak-?page=3.
Editor : Michael Hangga Wismabrata