Warga Terawas di Musirawas Ditangkap Bawa Sabu Saat Jalan Kaki di Pinggir Jalinsum

Aan Gunadi (32) warga Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (10/3/2020)

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Aan Gunadi, ditangkap angota Satres Narkoba Polres Musirawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Aan Gunadi (32) warga Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 18.00.

Tersangka ditangkap saat sedang jalan kaki dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, tersangka memang sudah jadi target operasi (TO) petugas. Karena diduga sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka ditangkap saat sedang berjalan kaki di pinggir Jalinsum Kelurahan Terawas," ujar AKP Haerudin, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan, setelah berhasil diamankan, lalu anggota melakukan penggelerahan terhadap tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ada dalam tas selempang warna biru muda yang sedang dipakai oleh tersangka.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di celana pendek hitam bermotif sebelah kanan yang di pakai tersangka pada saat di tangkap.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musirawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (ahmad farozi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved