Vonis Bandar Narkoba di Palembang

Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang

Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang

Tribunsumsel.com/Shinta
Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang

Empat terdakwa sindikat pengedaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 14,9 kg sabu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjalani hukuman 13 tahun penjara, Rabu (11/3/2020).

Ketua majelis hakim yang diketuai T. Simanjuntak, menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal
114 ayat 2 Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat membawa, mengakut, menguasai dan mengerdarkan narkoba," ujar ketua majelis hakim, Tos Simanjuntak dalam persidangan.

Adapun keempat terdakwa yakni Syahbuddin, Junaidi, Adityawarman dan Chandra.

Dimulai April, Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan

Selain hukuman kurungan penjara, keempat terdakwa juga divonis membayar denda.

Yakni terdakwa Syahbuddin divonis membayar denda Rp.2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Junaidi, Adityawarman dan Chandra masing-masing divonis membayar denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Sementara itu, berdasarkan dakwaan terdakwa Junaidi dihubungi terdakwa Syahbuddin yang mengatakan ada kerjaan sebagai penyalur narkoba dari Malaysia.

Selanjutnya pada tanggal 11 September 2019, terdakwa Junaidi kembali dihubungi oleh terdakwa Syahbuddin yang mengatakan jika barang atau shabu-shabu akan segera datang.

Sedangkan terdakwa Adityawarman diminta datang ke Masjid Raya Taqwa.

Selanjutnya terdakwa Syahbuddin membagi tugas yang disepakati tugas masing-masing adalah sebagai berikut.

Terdakwa Junaidi bertugas membawa mobil Xenia nomor polisi BG 1837 AP warna putih, mengawasi disekitar tempat penyerahan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian Terdakwa Adityawarman bertugas membawa mobil Xenia nomor polisi BG 789 AP warna merah maron yang telah berisi narkotika jenis sabu untuk dibawa ke perumahan mewah di Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Kemudian FAI (DPO) bertugas mengambil, mengangkat atau memindahkan barang Narkotika jenis Shabu dari Mobil

Terdakwa Syahbuddin yang akan berkomunikasi langsung dengan Ahmad Chandra.

Saat beraksi itulah, terdakwa Junaidi diamankan oleh tim Bareskrim Polri yang menangkap terdakwa di parkiran pelabuhan Boom Baru.

Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan saksi terdakwa Syahbuddin dan saksi Adityawarman.

Diamankan pula mobil Xenia warna maron yang terdapat 1 buah tas hitam berisikan 15 bungkus plastik warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15 kg.

Usai persidangan, keempat terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kemudian mereka berjalan berlalu meninggalkan ruang sidang untuk kemudian kembali masuk ke sel sementara di pengadilan negeri Palembang.

Ditemui usia persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rizal mengaku puas atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Karena klien kami ini hanya berstatus kurir dan belum dapat upah sama sekali," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved