Berita Muba
Polres Muba Bekuk Bandar 1 Kilogram Sabu, Satu Tersangka Kabur dengan Kaki Terluka Tembak
Dari penangkapan bandar narkoba tersebut Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu sekitar 1 Kilogram
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Abdurahman bin Effendi, warga Dusun III, Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari penangkapan bandar narkoba tersebut Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu sekitar 1 Kilogram.
Abdurahman diamankan, Senin (9/3/20), sekitar pukul 19.30 WIB di kebun karet Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka setelah Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH langsung melakukan penangkapan.
• Tolak Ajakan Nonton Orgen Tunggal, Remaja Prabumulih Tewas Ditusuk, Ini Jalannya Rekonstruksi
Saat itu diketahui para tersangka sedang berpesta narkoba.
Para tersangka langsung kocar-kacir ketika anggota datang.
Abdurahman mencoba melakukan perlawanan, namun aparat Satres Narkoba Polres Muba memberikan tindakan tegas terukur terhadapnya.
Sedangkan satu orang lainnya bernama Hendri bin Mustofa berhasil melarikan diri.
Sebelum melarikan diri tim sempat memberikan tembakan dan mengenai kaki tetapi masih bisa melarikan diri.
Tim yang melakukan pengejaran terhadap Hendri tidak bisa menemui tersangka dikarenakan kondisi malam yang gelap.
Dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti narkoba seberat 1 Kilogram, beserta barang bukti sandal dan pakaian beserta bungkus teh.
• Wanita Ini Menangis Terseduh-seduh, Digerebek Bersama Pria Bukan Suaminya di Hotel Palembang
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto, mengatakan penangkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh Satresa Narkoba Polres Muba setelah tim mendapatkan informasi akan masuknya narkoba ke Kabupaten Muba.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut melakukan TO selama kurang lebih satu bulan.
“Selama 1 bulan kita melakukan penyelidikan akhirnya kita mendapatkan identitas para tersangka dan pergererakannya. BB tersebut dibawa langsung dari Palembang menggunakan jalur darat dengan memakai sepeda motor,”kata Yudhi, Selasa (10/3/20).
Lanjutnya, Tim Satres Narkoba yang melakukan Undercover Buy terhadap tersangka Hendri disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet Dusun III Desa Tebing Bulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
“Tim yang menyamar langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka ternyata masih ada 1 tersangka lain. Tim langsung menangkap para tersangka, namun tersangka Hendri berhasil melarikan diri tetapi dilakukan tembakkan dan mengenai kaki akan tetapi tersangka Hendri masih bisa melarikan diri karena saat itu malam gelap,”ungkapnya.
• Bertambah 8 Orang, Pasien Positif Virus Corona Berjumlah 27 orang Kini
Sedangkan tersangka Abdurahman yang saat itu berada didalam pondok di kebun karet mencoba melawan anggota, sehingga tim yang bertugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Abdurahman. “Satu tersangka Abdurahman mencoba melawan tim akbitnya kita lumpuhkan,”ujarnya.
Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh pea tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang. “Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk tea dari cina,”tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba beraama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun maksimal 20 tahun. Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya.
Sementara dari pengakuan Abdurahaman, mengakui bahwa ia baru sekali mengambil sabu-sabu tersebut dari Palembang.
Sedangkan siapa pemiliknya ia tidak mengetahui karena bertemu sebentar dan langsung mengambil sabu dan kembali berangkat.
"Saya cuma ngambil pak, ngambilnya di Palembang pake motor. Baru pertama kali ini saya ngambilnya itu juga di suruh Hendri,"ungkapnya.
Dirinya sama sekali tidak tahu sama sekali bahwa barang titipan yang hendak disampaikan itu narkoba.
"Saya tidak tahu pak kalau itu sabu-sabu. Pesannya kalau sudah sampai dusun temui saya saja nanti akan dikasih motor,"ungkapnya. (SP/ Fajeri)