Berita Palembang
Peraturan Baru Tentang Pajak Restoran di Palembang, Beromzet Rp 9 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen
Peraturan Baru Tentang Pajak Restoran di Palembang, Beromzet Rp 9 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah telah disahkan dan disetujui bersama antara DPRD Palembang dan Pemkot Palembang.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (10/3/2020).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV M Hibbani mengatakan, ada beberapa poin dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut.
Diantaranya perubahan batas bawah dan tarif pengenaan pajak restoran.
• Harga Samsung Galaxy A51, A10s, A71, A20s, A30s Hingga Galaxy A70 Terbaru 2020 Serta Spesifikasinya
Pada perda lama omzet minimal Rp 3 juta per bulan sudah dikenakan Pajak Restoran.
Sedangkan pada perda yang baru, diubah menjadi omset Rp 9 juta sampai dengan Rp 12 juta per bulan, dikenakan pajak restoran dengan tarif 5 persen.
Sedangkan untuk omzet di atas Rp 12 juta dikenakan pajak restoran 10 persen.
• Rekrut Mantan Pemain Sriwijaya FC, Muba Babel United Ingin Optimalkan Pemain Asli Sumsel
"Selanjutnya, perubahan Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) BPHTB yang semula Rp 100.000.000 diturunkan menjadi Rp. 60.000.000 kecuali untuk rumah subsidi nilainya tetap Rp 100.000.000," katanya.
Selanjutnya, Hibbani menyatakan, dalam perubahan itu juga ada kenaikan pajak hiburan atas diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen
"Awalnya Pemkot Palembang melalui BPPD Palembang tidak mau menaikan , malahan ingin menurunkan, tapi kami minta dinaikkan 5 persen," pungkasnya.
• Awalnya Cuma Bercanda, VIRAL Video Pria Beri Hand Sanitizer untuk Tamu Undangan di Acara Pernikahan
Selanjutnya, setelah ada hasil evaluasi dari Gubernur Pemkot dalam hal ini BPPD diharapkan bisa menjelaskan formula ini pada pengusaha sehingga mereka dapat memahami terkait penerapan pajak restoran, dan tidak menimbulkan gejolak lagi.
"Pemkot harus dapat membuat formula yang lebih baik untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak,"katanya.
Disisi lain DPRD Palembang meminta, pengelolaan pajak daerah kota Palembang mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha dengan meningkatkan transaksi digital sehingga warga berbondong-bondong ke kantor pajak untuk membayar.
"Misal dengan SMS banking dan ATM yang sudah sangat banyak Palembang dan pajak daerah cara cepat dan mudah akurasi angka yang dibayarkan
jika terjamin serta diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.