Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Pemkab Lahat Pilih Tinggalkan BPJS Kesehatan, Ini Respon Dinkes Tentang Iuran Batal Naik

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kabar baik

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lahat, Ponco Wibowo 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Pemkab sebelumnya meninggalkan layanan BPJS dan beralih menggunakan KTP KK untuk memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat.

Pemkab Lahat sendiri beralasan tidak menggunakan BPJS lantaran tak sanggup membayar iuran karena naik.

"Ya ini tentu menjadi kabar gembira. Namun demikian Kita baru mendengar informasi tersebut dari berita di media. kita masih menunggu berita selanjutnya untuk penerapanya ke depan,"Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lahat, Ponco Wibowo, Selasa (10/3/2020).

Disisi lain gagalnya BPJS naik menjadi kabar gembira bagi warga di Kabupaten Lahat.

Hal ini seperti dikatakan Amin (36 tahun).

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Eli Warga Pagaralam Akan Daftar Lagi Jadi Peserta

Ia mengaku senang dengan dibatalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 tersebut.

Menurut Warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini kenaikan BPJS hingga hampir 100 persen sangat memberatkan.

"Senang mas ada kabar BPJS Kesehatan batal naik. Berat rasanya mau bayar dengan kenaikan kemarin, kami pakai kelas II anggota keluarga 4 orang jadi yang harus dibayar per bulan sebesar Rp 440 ribu perbulan," ujarnya.

Sementara, BPJS Kesehatan dalam pers Rilis yang diterima awak media disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Fakta Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang Gugat ke MA 

Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," sampainya. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved