Iuran BPJS Batal Naik
Bupati Sukabumi Usulkan BPJS Kesehatan Dibubarkan : Tidak Perlu Bayar Lagi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tegas mengusulkan BPJS Kesehatan dibubarkan karena dinilai membebani masyarakat. Setelah BPJS Kesehatan dibubar
TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tegas mengusulkan BPJS Kesehatan dibubarkan karena dinilai membebani masyarakat.
Setelah BPJS Kesehatan dibubarkan, Bupati Sukabumi menyarankan kesehatan masyarakat dicover dengan program jamkesda
Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Sebelumnya disebutkan iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020.
Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar tersebut.
Namun, Marwan malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
• VIRAL: Puluhan Tahun Berpisah, Wanita 68 Tahun Akhirnya Menikah dengan Pacar Pertamanya saat SMA
• Pasangan Suami Istri Bunuh Diri, Sang Suami Gantung Diri, Istri Minum Racun
"Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi.
Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar," kata Marwan kepada Tribunjabar.id saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020).
Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat.
"Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Pembatalan iuran ini menjadi kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• Raja Belanda ke Indonesia Langsung Sepakati Bisnis 1 Miliar Dollar AS, Bawa Ratusan Pengusaha
Iuran BPJS Batal Naik ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).