Iuran BPJS Batal Naik
Bupati Sukabumi Usulkan BPJS Kesehatan Dibubarkan : Tidak Perlu Bayar Lagi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tegas mengusulkan BPJS Kesehatan dibubarkan karena dinilai membebani masyarakat. Setelah BPJS Kesehatan dibubar
Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.
Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bupati Sukabumi : Lebih Baik BPJS Kesehatan Dibubarkan, Kembali ke Jamkesda, Rakyat Gak Perlu Bayar, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/10/bupati-sukabumi-lebih-baik-bpjs-kesehatan-dibubarkan-kembali-ke-jamkesda-rakyat-gak-perlu-bayar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Editor: Ichsan