Pemerintahan Jokowi Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Benarkah Akan Ditambah?

Bahas perubahan hari libur dan cuti bersama 2020, Menko PMK hingga Menpan gelar rapat, ada penambahan?

Editor: Moch Krisna
Kristian Erdianto
Menko PMK 

Hanya ada dua hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja, terutama PNS.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.

Maka para pekerja bisa lanjut libur mulai hari Minggu (Sabtu, dengan skema lima hari kerja) hingga Senin.

Berikut daftar Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020:

1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

7 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2564

21 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved