Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan Dikabarkan Divonis Bebas Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memvonis bebas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memvonis bebas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Pengacara terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia itu, Soesilo Aribowo, sudah mendengar kabar itu.
"Iya benar (bebas) saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Saat ini, Soesilo masih menunggu petikan putusan dikeluarkan MA.
Tribunnews.com berusaha menghuhungi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Namun yang bersangkutan sedang rapat.
"untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok (Selasa, Maret 2020)," kata Soesilo.
"Saya mendengar infonya cuma belum tahu petikan putusan. Karena harus dikirim ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kejari Jakpus, ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Diketahui, Karen divonis 8 tahun penjara dan dena Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.