Pembunuh DJ Virgi Manda Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Merasa Puas

Faisal alias Imat (23) terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya Virgiawan Sarjana Putra alias DJ Virgi Marda

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Faisal alias Imat (23) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2020). 

Saat itu korban sempat lari dari kejaran terdakwa dan rekan-rekannya.

Namun korban berhasil ditangkap yang kemudian kembali melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Serta terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya tersungkur.

Melihat korban bersimbah darah, terdakwa pun kabur.

Oleh Warga yang melihat korban bersimbah darah korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Myria Palembang.

Namun karena sudah dalam keadaan tidak bernyawa, korban dibawa pulang ke rumah duka.

Terdakwa Faisal Alisa Imat juga sempat melarikan diri ke Batam usai kejadian itu.

Namun pada bulan September 2019 lalu, terdakwa akhirnya berhasil diringkus oleh Tim gabungan Unit Pidana Umum dan Unit Hunter Polresta Palembang.

Terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban dengan senjata tajam jenis pisau.

Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut bermula dari cekcok antara korban dengan rekan terdakwa bernama Rizki (DPO).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved