Pembunuh DJ Virgi Manda Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Merasa Puas
Faisal alias Imat (23) terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya Virgiawan Sarjana Putra alias DJ Virgi Marda
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Faisal alias Imat (23) terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya Virgiawan Sarjana Putra alias DJ Virgi Marda, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2020).
Terdakwa yang sempat buron selama 2 tahun itu, divonis
majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.
"Mengadili dan memutuskan, terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawanya seseorang secara bersama-sama," ujar hakim di dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa telah mengajukan pledoi dalam menyikapi tuntutan ia terima.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum terdakwa, Megaria dari Posbakum Peradi mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas putusan hakim.
"Sebab klien kami hanya turut serta. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, rekan terdakwa yakni Riki adalah orang yang memulai pertikaian. Klien kami hanya turut serta. Tapi sampai sekarang Riki masih buron," ujarnya.
"Untuk itu, kami masih mengajukan pikir-pikir yang kemungkinan besar akan mengarah pada upaya banding," sambungnya.
Sementara itu, Ahmad Chosiin SH (52), ayah kandung DJ Virgi Marda menilai putusan Hakim terhadap terdakwa kekerasan yang mengakibatkan anaknya meninggal, merupakan putusan bijak.
"Disini saya bilang bahwa saya merasa puas. Hanya saja saya menilai bahwa putusan tersebut sudah cukup bijak dan kami selaku pihak keluarga sangat menghargai putusan tersebut," ucapnya saat ditemui setelah persidangan.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa melakukan aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya nyawa korban dilantari karena cek cok.
Keributan itu bermula
antara teman terdakwa yang bernama Rizky dengan korban yang terjadi pada bulan Februari tahun 2017 silam di diskotik Darma Agung.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat rekan lainnya yakni Alam, Rizky, Ucok,dan Kiki yang saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah cekcok tersebut, kemudian rekan terdakwa Rizky memanggil terdakwa dan teman yang lainnya
dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Panik dikarenakan telah dikeroyok, Korban pun mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau akan tetapi pisau tersebut berhasil ditangkis dan diambil oleh Rizky.