Berita Muara Enim

Mengaku Anggota BNN, Polisi Gadungan Ini Beraksi Tipu 3 Warga Gelumbang Muaraenim

Mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36 tahun) meraup jutaan rupiah dari tiga korban penipuannya

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36 tahun) meraup jutaan rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36 tahun) meraup jutaan rupiah dari tiga korban penipuannya.

Dengan menipu sebagi anggota polisi, Warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini, menggelapkan dan mengancam korbannya dengan airsoftgun.

Irsanto berhasil diamankan, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban pertamanya bernama Sn (36 tahun) warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Kejadian bermula pada hari Senin (16/9/2019) sekitar pukul 07.00 di rumah pelaku Dusun III, Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Irsanto berkenalan dengan korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi dinas di BNN.

Setelah Viral Kasat Lantas Jadi Imam Salat, Muncul Video Bripda Asep Jadi Imam Solat Para Tahanan

Kemudian Sn minta dibantu untuk menghidupkan pajak sepeda motor dan balik nama STNKB.

Irsanto berkata jika ada kakaknya berdinas di Samsat Palembang dan bisa membantu jika korban memberikan uang Rp 750 ribu.

Namun korban baru membayar uang pangkal Rp 450 ribu dan berjanji satu Minggu selesai.

Setelah lewat satu minggu korbanpun bertanya kepada pelaku namun bukan jawaban gembira tetapi diancam akan menembak korban dengan pistol jenis softgun.

Kemudian Senin tanggal 9 Februari 2020, pelaku memberikan STNKB Palsu (stnk hasil scan) kepada korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polsek Gelumbang.

Maksud Hati Sterilkan dari Virus Corona, Uang Rp6 Juta Wanita Ini Malah Gosong di Microwave

Korban keduanya berinisial Hn (33 tahun) warga Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Kejadian pada hari Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 10.00 di rumah korban.
Irsanto datang ke rumah korban dan meminta uang Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban.

Tetapi setelah uang diberikan ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved