Berita Muba

Wanita di Sekayu Gagalkan Aksi 2 Orang Ingin Membegalnya, Saling Tarik Hingga Kunci Motor Rusak

Aksi tindak begal di jalan Sekayu-Plakat Tinggi atau Pal II Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba Selasa (3/3), digagalkan korbannya

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Dua tersangka begal ketika diamankan di Mapolsek Sekayu bersama barang bukti yang digunakan, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Aksi tindak begal di jalan Sekayu-Plakat Tinggi atau Pal II Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba Selasa (3/3), digagalkan korbannya.

Aksi begal ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban yang diketahui bernama Amalia (19) warga Dusun V Desa Rimba Ukur (Trans C5) Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Plt Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin, mengatakan, saat itu korban dibuntuti oleh dua orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB 150 dan langsung mepet dari samping kanan.

"Kemudian tersangka yang posisinya di depan memutar kunci kontak motor korban hingga mati"

"Tersangka yang duduk diboncengan menarik kuncinya hingga terjadilah tarik menarik antara korban dan tersangka sampai terputusnya kunci kontak korban," ujarnya.

Antisipasi Virus Corona, Pemkot Prabumulih Terus Pantau Warga Sakit dan Keluar Masuk Kota

Pada saat itu juga korban mengenali salah satu tersangka dan berteriak nyebut nama tersangka Madon.

Tersangka yang mendengar teriakan tersebut langsung meninggalkan korban tanpa hasil.

"Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekayu."

"Setelah menerima laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan selang satu jam dari kejadian, kedua tersangka dapat ditangkap di rumah bedeng di seberang Jembatan Musi Sekayu," jelasnya.

Keduanya pun sempat melarikan diri keluar rumah dan satu tersangka sempat bersembunyi di atap.

AKBP Alamsyah Pelupessy Pastikan OKI Jadi Neraka Bagi Bandar Narkoba

Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api mainan, sajam dan kunci T yang diakui milik keduanya.

Kedua tersangka bernama Paidon alias Madon (30) warga dusun V Desa Rimba ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Satu lagi tersangka bernama Gupron (30) warga Dusun 1 Desa Sungai Batang kecamatan Sekayu kabupaten Muba.

"Laporan cepat dari korban langsung kita tanggapi dan berhasil kita ringkus keduanya" ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dalam status penyidikan pihak kepolisian sektor Sekayu untuk proses selanjutnya. (Sp/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved