Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Paruh Baya Asal Bengkulu ini Terjaring Razia di Musirawas
Seorang paruh baya asal Kecamatan Purwodadi Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, Suhartoyo (48) kedapatan bawa narkotika
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang paruh baya asal Kecamatan Purwodadi Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, Suhartoyo (48) kedapatan bawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Dia terjaring razia saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 19 Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 22.00 malam.
Penangkapan berawal ketika anggota Polsek STL Ulu Terawas, Polsek Tugumulyo, Polsek Purwodadi dan Polsek Megang Sakti menggelar razia gabungan di Jalinsum depan Mako Pospol Selangit. Saat, anggota memberhentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka Suhartoyo.
Setelah kendaraan berhenti dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam selipan kotak rokok milik tersangka yang disimpan di kantong celana bagian belakang yang dipakai tersangka.
"Setelah anggota menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Terawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas Iptu Arpan, Sabtu (29/2/2020). (ahmad farozi)
Istimewa
Kedapatan bawa sabu, tersangka Suhartoyo diamankan di Polsek Terawas.