Setahun Cabuli 5 Siswanya, Oknum Guru SD di Banten Ngaku Cuma Bercanda

Oknum guru SD di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena dilaporkan berbuat cabul terhadap para muridnya

Tribun timur/kompas
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum guru SD di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena dilaporkan berbuat cabul terhadap para muridnya.

Bahkan pelaku beralasan, mencabuli anak muridnya karena bercanda.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut melakukan aksi pencabulan selama satu tahun terakhir.

"Sudah satu tahun belakangan, (melakukan aksinya) kalau kondisinya memungkinkan saja di sekolah, di kelas, di gudang," kata Indra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).

BREAKING NEWS : Pemandu Lagu di Prabumulih Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar

AJ yang diketahui sudah 25 tahun mengajar, menjalankan aksinya dengan merayu korban, kadang kala, kata Indra, juga saat bercanda dan dilakukan dengan spontan.

"Namanya anak-anak masih kecil, enggak paham," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, hingga saat ini sudah lima anak yang diketahui jadi korbannya.

Aksi bejat pelaku diketahui lantaran korban menceritakan kepada orangtua sakit di kemaluannya saat buang air kecil.

Sheila Pemandu Lagu di Prabumulih Tewas, Tetangga Kost Dengar Ada Teriakan Kubunuh Kau

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang Kota pada, Kamis (27/2/2020).

AJ berhasil diamankan di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kejadian Serupa

Entah apa yang ada di benak oknum guru SD di Probolinggo ini.

Dengan gilanya, ia menyetubuhi siswi yang masih duduh di bangku kelas IV SD.

Bahkan aksi bejatnya sudah berlangsung selama dua tahun, dan baru terbongkar saat ini.

AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, menyetubuhi muridnya empat kali.

Korban berinisi Z (13), yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi AY empat kali selama dua tahun.

Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.

Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY.

Sikap penurut itu dimanfaatkan Arif.

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru di sekolah sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Re

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved