Karyawan TVRI Desak Empat Dewan Pengawas Mundur, Tapi Satu Sosok Ini Minta Dipertahankan

Karyawan TVRI Desak Empat Dewan Pengawas Mundur, Tapi Satu Sosok Ini Minta Dipertahankan

(ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Rapat tersebut untuk mendapat kejelasan dari Dewan Pengawas TVRI tentang perkembangan penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Karyawan TVRI Desak Empat Dewan Pengawas Mundur, Tapi Satu Sosok Ini Minta Dipertahankan

Komite Penyelamat TVRI membuat petisi untuk mendesak mundur Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Thamrin beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono,

Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny untuk mundur dari jajaran Dewan Pengawas.

Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).

Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.

Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerjasama baik.

Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Dari lima orang jajaran Dewan pengawas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya. 

Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved