Berita OKU

Alasan Ajak Makan Tekwan, Pria di Baturaja Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kamar Kos 

Pa (20 tahun), tersangka pencabuan terhadap remaja yang masih di bawah umur dibekuk polisi, Jumat (28/2/2020)

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi remaja korban pemerkosaan di Baturaja 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Pa (20 tahun), tersangka pencabuan terhadap remaja yang masih di bawah umur dibekuk polisi, Jumat (28/2/2020).

Tersangka diamankan saat sedang ada panggilan di Mapolsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim Pores OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan polisi sudah menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban.

Kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa korban inisial LA (16 tahun) terjadi pada bulan Januari lalu.

Kronologi kejadian, pada hari Minggu (5/1/2020) pukul 08.00, Pa datang ke menjemput LA di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Bantu Suami Jual Sabu Beromzet Ratusan Juta, Wanita Ini Diamankan Polres Muba

Kemudian LA dibawa ke kosan Pa yang masih di kelurahan yang sama.

Alasannya saat itu untuk mengajak korban makan tekwan.

Kemudian Pa menyuruh LA masuk ke rumah kosan.

Selanjutnya Pa mengunci pintu kosan dan menarik paksa tangan LA.

Pa membujuk LA untuk berhubungan badan namun korban menolak.

Kemudian Pa langsung memaksa.

BREAKING NEWS, Kecelakaan Beruntun di Lubuklinggau, Tiga Mobil dan Satu Motor Rusak Berat

Kasus ini dilaorkan oleh ibu korban ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan anak dibawah umur itu langsung melakukan penyelidikan.

Tanggal 28 Februari 2020 Polres OKU berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved