Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya

Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya

tribun jakarta
Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya 

KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya.

"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," bebernya mengakui.

Ia lantas menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.

"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.

Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved