Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
tribun jakarta
Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya.
"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," bebernya mengakui.
Ia lantas menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.
"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.
Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com
