Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Modus Kakek Cabuli 5 Anak di Rumah Ibadah, Pelaku : Becanda, Saya Cuma Cium Alat Vitalnya
Perlakuan tak senonoh dilakukan seorang kakek atau lansia berusia 62 tahun berinisial KR.
Ia tega mencabuli 5 anak di bawah umur di sebuah tempat ibadah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Awal mula terbongkar pelakuan tak senonoh KR karena adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke pihak kepolisian.
• Kasus Bawa Kabur Anak Paman dari Muba, Zulkifli Diancam Penjara 15 Tahun
Hingga akhirnya KR diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kepada pihak kepolisian, lansia ini telah mengakui perbuatan tak senonohnya.
Dikatakan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan modus iming-iming uang Rp 5 ribu.
• 9 Orang Tewas Saat Bencana Banjir di Jakarta, Bekasi dan Tanggerang Selatan
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (26/2/2020).
Aksi pelaku telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Azis mengungkap jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," bebernya.
Anggap cucu sendiri
Melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, KR mengaku telah menganggap korbannya sebagai cucu sendiri.
Hal ini diungkapkannya di Polres Metro Depok, Rabu (26/2/2020).
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," katanya.
KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya.
"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," bebernya mengakui.
Ia lantas menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.
"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.
Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com
