Obby Frisman Arkataku Divonis 7 Tahun, Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa Siswa SMA Taruna Indonesia
Obby Frisman Arkataku (24) divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa Siswa SMA
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Obby Frisman Arkataku (24) divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa Siswa SMA Taruna Indonesia.
Obby Frisman Arkataku menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.
Isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mewarnai jalannya sidang vonis kasus kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus, Rabu (26/2/2020).
Obby divonis melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Raffi Ahmad Malah Bilang Begini Saat Syahnaz & Bayi Kembarnya Diusir dari Kamar Mewah Nagita
"Untuk itu terdakwa divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengakibatkan korban tewas.
Ia juga dinilai berbelit-belit saat memberikan kesaksian dan tidak mengakui kesalahannya.
"Dan hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang," terang hakim.
Sementara itu, saat hakim membacakan amar putusan, perhatian pengunjung sidang sempat tertuju pada seorang perempuan yang tiba-tiba menangis terisak.
Diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan Berce (42) yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Berce bahkan harus dibawa keluarganya keluar ruang sidang untuk ditenangkan dari isak tangisnya.
• Mantan Kadishub Prabumulih Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Perkara Dugaan Korupsi Parkir
Ditemui di luar ruang sidang, Berce enggan memberikan keterangan dihadapan awak media.
Ia hanya terduduk lemas dan tampak ditenangkan oleh beberapa anggota keluarganya.
Perwakilan pihak keluarga korban, Rio mengatakan pihak keluarga menerima segala putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Ibu Berce tadi agak sedikit emosional. Maklum saja, Delwyn (korban) adalah anak pertamanya. Jadi tadi agak sulit mengatur emosi. Terkait putusan hakim, kami terima semuanya. Sebab mau menuntut juga bagaimana, nyawa keluarga kami tidak akan bisa kembali lagi," ujarnya.