Berita Palembang

Tipu Putri Arab Ratusan Miliar, Buronan Bareskrim Polri Ini Ditangkap di Palembang

Buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Imam Rosidin
Foto Ilustrasi : Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.

Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.

Anaknya Tewas Dipukul Massa Dituduh Maling di Maskarebet Palembang, Ayah Rizky Minta Bukti

Dalam kasus ini, Evie menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah.

Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali menyita dua mobil mewah milik tersangka EMC yang melakukan penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellvire," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat (21/2) lalu.

Polisi total sudah menyita empat mobil pribadi dari tersangka penipuan. Kendati demikian, polisi belum berhasil menangkap tersangka yang saat ini berstatus buron.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah memblokir aset tanah milik tersangka yang tersebar di wilayah Bali dan Jawa Timur.

Total ada 26 sertifikat tanah yang kini tak dapat diakses oleh tersangka.
Kasus penipuan ini dilakukan oleh EMC dan anak kandungnya, EAH.

Dari tangan EAH polisi menyita bukti antara lain satu mobil Jaguar, satu mobil Alphard, tujuh bidang tanah, dan sejumlah dokumen. Selain itu, polisi memblokir rekening tersangka.

Penyelidikan kasus penipuan ini dimulai setelah ada laporan dari kuasa hukum korban pada Mei 2019, soal penipuan terkait pembelian dan dan pembangunan vila di Bali. (tribunnews/ant)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Penipu Putri Arab Saudi Kabur ke Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved