Berita Palembang

Tipu Putri Arab Ratusan Miliar, Buronan Bareskrim Polri Ini Ditangkap di Palembang

Buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Imam Rosidin
Foto Ilustrasi : Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang.

Buronan bernama Evi Maindo Christina (57 tahun), ditangkap Satgas Tindak Subdit III Bareskrim Polri.

"Benar, pelaku merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Minggu (23/2/2020).

Argo menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah ditangkap, kata Argo, pelaku Evi langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.

Viral Kisah Sabrina Johnson, Wanita yang Pernah Melayani 2025 Pria Dalam Waktu Dua Hari

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bernilai miliaran rupiah.

Korban kejahatan ini, putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019.
Pelaporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian Rp505 miliar.

Kasus penipuan ini berawal ketika Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 ke pelaku.

Uang ini ditransfer secara bertahap sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Akankah Jadi Pertemuan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Malam Ini di Grand Final Indonesian Idol 2020?

Namun pembangunan vila itu tak kunjung rampung hingga 2018.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menangkap Eka Augusta Herriyani (EAH) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) lalu.

Polisi menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

"Evi akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, seperti dikutip Antara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved