Berita Prabumulih
Rayu dan Setubuhi Mahasiswi di Prabumulih, Sempat Buron 6 Bulan Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Enam bulan buron, DS (17 tahun) yang menyetubuhi pacarnya ditangkap polisi saat sedang makan
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
DS terus mengelak ketika ditagih kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.
• Sriwijaya FC Kembali Rekrut Pemain Asli Putra Sumsel, Berposisi Winger
Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.
Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.
Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020) membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.
• Pasangan ABG Kena Razia Terus Berkelit, Ngaku Tak Berhubungan Badan, Hanya Ciuman dan Saling Raba
"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.