Berita Prabumulih
Rayu dan Setubuhi Mahasiswi di Prabumulih, Sempat Buron 6 Bulan Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Enam bulan buron, DS (17 tahun) yang menyetubuhi pacarnya ditangkap polisi saat sedang makan
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Enam bulan buron, DS (17 tahun) yang menyetubuhi pacarnya ditangkap polisi.
DS warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
DS ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Rabu (12/2/2020) lalu.
Pelaku diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap SI (17), mahasiswi perguruan tinggi di Kota Prabumulih yang terjadi awal pertengahan April 2019.
• Kades Ungkap Gajah yang Mengamuk Hingga Merusak Kebun Warga di Rawas Ilir, Datang Dari Arah Jambi
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap penjahat kelamin ini bermula dari laporan SI bersama keluarga ke SPKT Polres Prabumulih (8/8/2019).
Dalam laporannya itu, SI mengatakan telah diperkosa oleh DS yang tak lain adalah kekasih.
Perbuatan tak senonoh itu sambung korban, terjadi ketika DS datang mengajak korban main ke rumahnya dengan alasan di rumahnya sedang ada hajatan.
Setibanya di rumah pelaku, SI mendapati rumah dalam keadaan sepi sehingga membuatnya bersikeras minta diantar pulang.
• Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Tersangka, Pengusul Susur Sungai Tapi Tinggalkan Rombongan
Namun karena bujuk rayu sang pacar yang berjanji akan mengantar korban pulang setelah magrib, akhirnya SI menuruti kemauan pacarnya masuk ke dalam rumah.
Namun begitu melangkah masuk, DS langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar rumahnya.
Saat itu korban mencoba melawan dan memberontak namun korban kalah tenaga dan tak kuasa dengan pelaku.
Seusai meniduri, DS yang takut dilaporkan ke polisi kemudian merayu SI dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi.
SI yang juga takut ketahuan orang tuanya kemudian percaya dengan rayuan pelaku.
Namun apa hendak dikata, janji hanya tinggal janji.
DS terus mengelak ketika ditagih kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.
• Sriwijaya FC Kembali Rekrut Pemain Asli Putra Sumsel, Berposisi Winger
Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.
Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.
Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020) membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.
• Pasangan ABG Kena Razia Terus Berkelit, Ngaku Tak Berhubungan Badan, Hanya Ciuman dan Saling Raba
"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.