Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG, Lahiran Normal dan Caesar
Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hing
TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan.
Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hingga biaya persalinan normal maupun caesar kini telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini akan sangat berfungsi untuk sedikit meringankan biaya kehamilan dan persalinan anda.
Namun fasilitas kehamilan dan persalinan ini dapat anda nikmati hanya jika mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku saja.
Berikut ketentuan dan peraturan yang dapat anda ikuti untuk mendapatkan fasilitas kehamilan serta melahirkan sebagai hak anda pemegang BPJS Kesehatan.
Ketentuan Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar
Layanan Pemeriksaan Kehamilan Pakai BPJS
Pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS diprioritaskan di faskes 1 yang tertera pada kartu BPJS yang anda miliki.
Jika faskes 1 yang anda pilih tidak memiliki fasilitas yang memadai, anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit).
Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS (Hal ini akan mempermudah ibu karena tidak perlu bolak - balik untuk mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis).
Layanan Pemeriksaan USG
Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana dengan pelayanan BPJS lainnya, proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.
Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.
Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.