Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG, Lahiran Normal dan Caesar
Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hing
Layanan Bersalin atau Melahirkan
Biaya persalinan pengguna BPJs akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Namun untuk menggunakan pelayanan ini, anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.
Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan.
Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut:
Dokumen Persyaratan
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)
Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan.
Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.
Biaya persalinan yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan.
Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.
Layanan Rujukan Operasi Caesar
Dalam kondisi tertentu, bisa saja peserta BPJS harus melahirkan secara Caesar.
Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan biasanya tidak dapat ditangani di Faskes 1 (karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan medis)
Untuk Prosedur operasi caesar ini anda butuh surat rujukan dari faskes awal.
Hal ini penting untuk dicermati dengan baik, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi Caesar yang dilakukan.