Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG, Lahiran Normal dan Caesar
Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hing
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi Caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter/bidan yang menangani peserta di Faskes 1 dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.
Bila surat rujukan telah diterima, barulah peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes Lanjutan.
Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1.
Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi Caesar bisa dilakukan dengan cepat.
Kehamilan atau Persalinan yang sedang berada dalam keadaan darurat
BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawat daruratan sesuai indikasi medis.
Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta dengan kondisi darurat.
Itu artinya Anda bisa langsung segera ke rumah sakit ataupun puskesmas yang terdekat dengan posisi Anda saat itu, tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu.
Persyaratan Dokumen di RS
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan ataupun proses melahirkan:
- Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
- Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
- Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
- Surat rujukan dari faskes 1.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
Itulah cara Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar