Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris

Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris

(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris 

Tengah menjadi sorotan, asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang.

Bahkan mereka hingga menikah siri dan berselingkuh dari pasangan masing-masing.

Suami si wanita mencium hubungan mereka.

Namun, sang istri sah masih membelanya.

Simak berita selengkapnya.

Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.

Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).

Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved