Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris

Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris

(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Sudah Curiga Sejak 3 Tahun Lalu

Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan belakangan.

Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel telah tayang di Kompas.com.


Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved