Sopir Angkot Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang di Pinjaman Online, OJK Bereaksi
Kasus sopir angkot, NF (38), bunuh diri karena diduga terlilit utang di pinjaman online (Pinjol) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, terlebih dahulu memastikan apakah platform pinjol tersebut telah terdaftar di OJK atau tidak," kata Misran.
Misran mengatakan untuk memastikan Pinjol itu terdaftar atau belum dapat dilihat pada website OJK (www.ojk.go.id) atau *call center 157*.
Menurut Misran, OJK hanya dapat memberikan layanan perlindungan konsumen pada platform yang terdaftar, sehingga apabila menemui permasalahan maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke OJK.
Namun, apabila platform itu tidak terdaftar pada OJK, maka OJK tidak dapat melakukan tindakan perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur melakukan pinjaman kepada platform yang tidak terdaftar pada OJK, maka permasalahan dapat diselesaikan melalui pihak berwajib.
"Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Misran.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri: Gerakan "Into The Light" Facebook: IntoTheLightID Twitter: @IntoTheLightID Email: intothelight.email@gmail.com Web: intothelightid.wordpress.com Save yourself Facebook: Save Yourselves Instagram: @saveyourselves.id Line: @vol7047h Web: saveyourselves.org
Artikel ini telah tayang di Kompas.com