Sopir Angkot Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang di Pinjaman Online, OJK Bereaksi
Kasus sopir angkot, NF (38), bunuh diri karena diduga terlilit utang di pinjaman online (Pinjol) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
TRIBUNSUMSEL.COM - Sopir Angkot Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang di Pinjaman Online, OJK Bereaksi
Kasus sopir angkot, NF (38), bunuh diri karena diduga terlilit utang di pinjaman online (Pinjol) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat.
NF (38), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat, tewas gantung diri lantaran diduga terlilit utang dari aplikasi pinjaman online.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban ditemukan tewas pertama kali oleh pihak keluarga sekitar pukul 05.30 WIB.
"Korban ditemukan oleh keluarga dan warga di sebuah ladang dengan posisi tergantung di pohon kelapa," kata Rico.
Rico mengatakan, kejadian berawal saat adik korban Doni Putra (33) terbangun dan melihat korban sudah tak ada di sampingnya.
Kemudian, ia membangunkan anggota keluarga yang lain untuk mencari korban.
Keluarga korban akhirnya menemukan NF tergantung di pohon kelapa dekat kolam ikan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah sekitar pukul 05.30 WIB.
"Korban ditemukan dalam keadaan kaki bersimpuh, kemudian polisi yang mendapatkan laporan langsung ke lokasi," kata Rico.
Usai ditemukan, pihak keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online.
"Korban terlilit utang dengan pinjol. Diduga karena itu korban nekat gantung diri," kata Rico
Terlebih, kata Rico, korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang dari pinjaman online.
Usai diperiksa petugas, jasad korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu yang dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2020), mengatakan masyarakat harus cerdas dalam melakukan transaksi dengan pinjol.
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, terlebih dahulu memastikan apakah platform pinjol tersebut telah terdaftar di OJK atau tidak," kata Misran.
Misran mengatakan untuk memastikan Pinjol itu terdaftar atau belum dapat dilihat pada website OJK (www.ojk.go.id) atau *call center 157*.
Menurut Misran, OJK hanya dapat memberikan layanan perlindungan konsumen pada platform yang terdaftar, sehingga apabila menemui permasalahan maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke OJK.
Namun, apabila platform itu tidak terdaftar pada OJK, maka OJK tidak dapat melakukan tindakan perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur melakukan pinjaman kepada platform yang tidak terdaftar pada OJK, maka permasalahan dapat diselesaikan melalui pihak berwajib.
"Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Misran.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri: Gerakan "Into The Light" Facebook: IntoTheLightID Twitter: @IntoTheLightID Email: intothelight.email@gmail.com Web: intothelightid.wordpress.com Save yourself Facebook: Save Yourselves Instagram: @saveyourselves.id Line: @vol7047h Web: saveyourselves.org
Artikel ini telah tayang di Kompas.com