Berita OKI

Buat Buku Nikah Syarat Umrah, Ini Kisah Pasangan di OKI 47 Tahun Tanpa Surat Pernikahan

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu periode di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah ke-enam kalinya digelar

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Pasangan Musnaini dan Hardi saat melangsungkan Isbat nikah yang diadakan pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu periode di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah keenam kalinya digelar.

Dari 300 pasangan di periode tahun 2020 ini, sekitar 60 pasangan berasal dari Kecamatan Pedamaran.

Isbat nikah berrlangsung di gedung Pemerintahan Daerah Kabupaten OKI.

Ada yang unik dari pelaksaaan sidang isbat kali ini, yakni ada sepasang suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sah secara agama selama 47 tahun.

Tetapi pasangan ini baru mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan buku nikah.

Pol PP Gerebek Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalintim Banyuasin, 3 Wanita Diamankan

Buku nikah tersebut merupakan syarat utama mereka untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.

Pasangan suami istri tersebut yakni Musnaini dan Hardi.

Sang itri, Musnaini menuturkan, mereka nikah pada tahun 1974.

Kala itu belum mendapatkan akta nikah, dan ia lantas menceritakan kisah pernikahannya.

"Saat ini umur saya 63 tahun dan suami saya 67 tahun, waktu menikah itu umur saya baru 17 tahun,"

"Waktu itu tidak ada surat nikahnya, tidak diberikan oleh Khatibnya. Kalau nikah di zaman sekarang kan langsung diberikan," ujarnya, Kamis (13/2/2020).

Warga Amankan Seorang Perempuan, Polisi Pastikan Tidak Ada Penculikan Anak di Empat Lawang

Dilanjutkannya dengan adanya program sidang isbat nikah ini maka ia dan suaminya memutuskan untuk mendaftar atas dukungan kelompok dari PEKA (Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Keluarga).

"Anak saya ada yang menjadi anggota kelompok PEKA tersebut, jadi anak saya juga membantu proses pendaftarannya, Alhamdulillah tahun ini lulus persyaratan nya," lanjutnya.

Musnaini juga menceritakan kesulitan-kesulitan yang ia rasakan selama belum memiliki buku nikah.

"Kalau ada apa-apa agak susah apalagi yang berurusan dengan buku nikah, tapi untungnya ada KTP dan ada KK yang lumayan membantu," jelasnya.

Keinginannya untuk mendapatkan buku nikah tersebut diperkuat karena dalam waktu dekat akan melangsungkan ibadah umrah.

Keroyok Tetangga, Dua Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

"Kemarin mau daftar umroh tidak bisa karena belum ada buku nikah, makanya kami mengikuti isbat karena syarat utama pendaftaran," jelasnya.

Namun segala kesulitan dan kecemasan tersebut telah sirna karena saat ini Musnaini beserta suaminya telah mengantongi surat pernyataan dari Pengadilan Agama dan minggu depan tinggal mengambil buku nikah.

"Ya Alhamdulillah senang sekali, setelah hampir 50 tahun tidak punya akhirnya bisa mendapatkan buku nikah asli," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved