Berita OKI
Buat Buku Nikah Syarat Umrah, Ini Kisah Pasangan di OKI 47 Tahun Tanpa Surat Pernikahan
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu periode di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah ke-enam kalinya digelar
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Pasangan Musnaini dan Hardi saat melangsungkan Isbat nikah yang diadakan pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (13/2/2020).
Keinginannya untuk mendapatkan buku nikah tersebut diperkuat karena dalam waktu dekat akan melangsungkan ibadah umrah.
• Keroyok Tetangga, Dua Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
"Kemarin mau daftar umroh tidak bisa karena belum ada buku nikah, makanya kami mengikuti isbat karena syarat utama pendaftaran," jelasnya.
Namun segala kesulitan dan kecemasan tersebut telah sirna karena saat ini Musnaini beserta suaminya telah mengantongi surat pernyataan dari Pengadilan Agama dan minggu depan tinggal mengambil buku nikah.
"Ya Alhamdulillah senang sekali, setelah hampir 50 tahun tidak punya akhirnya bisa mendapatkan buku nikah asli," tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda