Vonis Mati Bandar Narkoba

Miki Dihukum Mati, Ini Kode Khusus Gembong Narkoba Untuk Sebut Sabu-sabu

Kode khusus yang digunakan terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) saat mengantar narkoba ke pelanggannya, terungkap di dalam fakta persidangan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Terdakwa hukuman mati, Michael Kosasih Menangis sesegukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu (12/2/2020) 

"Klien kami bukan bandar. Dari mengantar barang itu, dia diupah Rp.2 juta tapi baru dibayar Rp.1 juta dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Atas dasar itu pula, Desmond meminta agar aparat segera menangkap bandar yang memerintahkan kliennya menjadi pengedar narkoba.

Sebab ia menilai bandar tersebut yang seharusnya lebih tepat mendapat hukuman berat yakni hukuman mati.

"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan yang diterima klien kami," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved