Vonis Mati Bandar Narkoba

Miki Dihukum Mati, Ini Kode Khusus Gembong Narkoba Untuk Sebut Sabu-sabu

Kode khusus yang digunakan terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) saat mengantar narkoba ke pelanggannya, terungkap di dalam fakta persidangan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Terdakwa hukuman mati, Michael Kosasih Menangis sesegukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu (12/2/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kode khusus yang digunakan terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) saat mengantar narkoba ke pelanggannya, terungkap di dalam fakta persidangan.

Diketahui, Miki merupakan terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu dan 18.800 Butir pil ekstasi yang mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Rabu (12/2/2020).

Vonis tersebut sama dengan Tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditemui setelah sidang, JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH MH mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa cukup sering mengantar narkoba atas perintah dari seseorang bernama Aan (DPO).

Breaking News: Miki Divonis Mati PN Palembang, Bandar Narkoba Menangis Sepanjang Sidang

Diakui terdakwa, selama ini ia sering mengantar paket kecil senilai kurang lebih Rp.100 ribu.

Oleh karena itulah, terdakwa memberi kode 'mengantar beras' yang sebenarnya sabu ke pelanggannya.

"Dia sebutnya itu mengantar beras. Jadi, sabu diumpamakannya beras dan sebutan itu berlaku ketika dia mengantar narkoba ke pelanggan," ujarnya.

Imam mengatakan, disinyalir terdakwa merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Namun hal tersebut belum bisa dipastikan, sebab bandar dari kasus ini masih berstatus buron.

"Bahwa terdakwa merupakan bagian jaringan pengedar, itu masih berupa dugaan. Sebab bandarnya masih buron. Kita juga tidak tahu, apakah barang bukti yang turut diamankan bersama terdakwa adalah paling paket paling besar yang pernah diantarkannya. Mengingat di dalam persidangan, terdakwa mengaku sering mengantar paket sabu dalam jumlah yang kecil," paparnya.

Dikatakan Imam, dengan jatuhnya vonis hukuman mati terhadap terdakwa pengedar narkoba diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

"Karena pengedaran narkoba masih tinggi. Hal ini tentunya bisa memberi dampak buruk bagi masyarakat. Untuk itu kita harus bersama-sama dalam memeranginya," ujar dia.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Desmond Simanjuntak SH menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Selain itu ia menegaskan bahwa kliennya berstatus sebagai pengedar yang bertindak atas dasar kebutuhan ekonomi.

Mengingat pekerjaan sehari-hari Miki adalah seorang pengamen jalanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved