Basid Berdalih Edarkan Narkoba Demi Hidupi Empat Anaknya, Tugas Mengantar Sabu-sabu
Basid hanya tertunduk saat dipaparkan petugas Sat Narkoba Polrestabes Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Basid hanya tertunduk saat dipaparkan petugas Sat Narkoba Polrestabes Palembang.
Pria 41 tahun ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 34,06 gram yang dikemas dalam 4 bungkus kecil.
Selain sabu, ia juga membawa 3 butir pil ekstasi logo Kodok, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, Basid mengakui kepemilikan sabu yang disita dari dirinya itu.
Namun ia mengaku hanya bertugas mengantar karena diperintah oleh seseorang yang identitasnya dirahasiakan.
"Saya hanya disuruh orang bawa sabu ini. Kalau laku semuanya, harganya (sabu 34,06 gram) Rp 2,1 juta. Saya dapat upah Rp 600 ribu," kata Basid saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Rabu (12/2/2020).
Basid mengaku menjadi kurir sabu sejak 6 bulan.
Pekerjaan terlarang tersebut terpaksa ia lakukan karena mengaku harus menghidupi keluarganya.
"Saya khilaf (bekerja mengedarkan narkoba) karena ada empat anak saya di rumah," kata dia.
Selain Basid, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya bernama Syarifudin (31) beserta barang bukti dua paket kecil sabu seberat 4,05 gram dan Saputra (39) dengan barang bukti sabu seberat 14,92 gram, satu unit timbangan digital dan sebuah pipet sedotan plastik.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya menangkap tiga pengedar sabu di tempat berbeda.
"Dalam kurun waktu dua hari, Senin dan Selasa kemarin, anggota kita berhasil mengamankan ketiga pengedar sabu di rumahnya masing-masing," ujar Siswandi.
Dirinya menuturkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyebut di rumah para pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota pun melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pengedar sabu ini.
"Tidak hanya mengamankan para pelaku, anggota kita juga turut mengamankan barang bukti sabu. Bahkan dari salah satu pelaku anggota kita juga mengamankan barang bukti tiga butir ekstasi," katanya.
"Ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.