Debt Collector Ditangkap Polisi
Kronologi Debt Collector Rampas Motor di Prabumulih, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
• Banjir di Sanga Desa Muba Makin Parah, Warga Dievakuasi dan Sekolah Diliburkan
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
• Ekspor Karet Sumsel ke China Babak Belur Dampak Virus Corona, Harga Jadi Anjlok
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.