Debt Collector Ditangkap Polisi

Kronologi Debt Collector Rampas Motor di Prabumulih, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Seorang debt collector diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan dua orang debt collector lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.

Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan Warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.

Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Dalami Dugaan Penculikan Oleh Sopir Travel, Polisi Masih Kejar Pelaku

Berlin ditangkap petugas karena mengambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.

Februari dan Maret Ini BLK Muara Enim Buka 12 Jenis Pelatihan, Akan Disalurkan ke Perusahaan 

Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.

Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.

Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Banjir di Sanga Desa Muba Makin Parah, Warga Dievakuasi dan Sekolah Diliburkan

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.

"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Ekspor Karet Sumsel ke China Babak Belur Dampak Virus Corona, Harga Jadi Anjlok

Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved