Debt Collector Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS, Rampas Motor di Jalan, Debt Collector di Prabumulih Ditangkap Polisi
Seorang debt collector diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
• Milik Siapapun Pembangunan Kawasan Terpadu Embarkasi Haji Palembang Harus Dilanjutkan
Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fredy F Triwahyudi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
• Breaking News: Terlacak Sopir Travel yang Dituduh Menculik EH, Ini Fakta-fakta Terbaru
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.