PSK yang Digerebek Andre Rosiade Terus Menangis, Teringat Anaknya Masih Usia 1 Tahun

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Terus Menangis, Teringat Anaknya Masih Usia 1 Tahun

(KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - PSK yang Digerebek Andre Rosiade Terus Menangis, Teringat Anaknya Masih Usia 1 Tahun

N (27) Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang digerebek melibatkan anggota DPR  Andre Rosiade sering menangis di tahanan karena teringat anaknya.

Hal itu dikatakan kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra saat menemui N di Mapolda Padang, Jumat (7/2/2020).

Viral Pengemudi Agya Cekik Polisi di Tol Angke, Ternyata Tohap Silaban Bukan Orang Sembarangan

BREAKING NEWS : PNS BKD Pemkab Ogan Komering Ilir Tewas Gantung Diri, Korban Adik Anggota DPRD OKI

"Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefia Nadra kepada Kompas.com.

Menurut Riefia, N terjerumus ke dunia hitam untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.

"Dia sudah lama di Padang. Bertahun-tahun lah. Memang dia baru balik dari Sukabumi, namun sudah lama di Padang tinggal bersama tantenya," jelas Riefia.

Riefia mengaku, N kerap didatangi tamu di Mapolda Sumbar sejak kasusnya menjadi sorotan publik.

"Ada yang datang dari organisasi, partai politik, komisi-komisi, LSM dan pihak yang ingin jadi pengacaranya," kata Riefia.

Menurut Riefia, kedatangan orang-orang tersebut membuat N tambah tertekan.

"Dia mengatakan sangat bingung ketika banyak orang yang datang menemuinya," kata Riefia.

Sebagai kuasa hukum, dirinya fokus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Dia kan dijerat undang-undang ITE, makanya kita akan membantu N fokus ke kasus hukumnya," kata Riefia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved