Modus Baru, IRT Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Tas Digembok

Kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus kurir narkoba yang biasa berkeliaran di Palembang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Modus Baru, IRT Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Tas Digembok. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus kurir narkoba yang biasa berkeliaran di Palembang.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (47) dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 423 butir dan sabu seberat 85, 33 gram.

"Ini hasil informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi saat rilis tersangka, Senin (3/1/2020).

Modus yang digunakan tersangka dalam menyeludupkan barang haram tersebut terbilang unik.

Ia menyimpan kedua jenis narkoba di dalam sebuah tas dompet yang dikunci gembok.

"Ibu rumah tangga bawa tas dikunci yang gemboknya ada kode seperti kunci koper. Ini memang dipersiapkan kurir, beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini," jelas Siswandi.

Selain tersangka dan kedua jenis narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa tas dompet dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini kita masih lakukan pengembangan," ungkap Siswandi.

Sementara tersangka RA mwngakui perbuatannya mengantar narkoba oleh seseorang karena merasa berhutang budi.

"Saya tidak dibayar mengantar narkoba ini. Saya hanya sukarela karena yang bersangkutan pernah membantu saya mencari rumah kontrakan," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved