Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Pertarungan Figur, Kasus Harun Masiku Tidak Berdampak ke PDI Perjuangan

PDIP tidak akan terdampak apa-apa, sepanjang calon yang diusulkan adalah figur terbaik, yang ditopang oleh koalisi partai yang solid

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan (Perludem), Titi Anggaraini‎ menilai, kasus yang menimpa eks caleg DPR RI Harun Masiku, yang sekarang menjadi buron pihak KPK, bisa berdampak pada PDI Perjuangan dan juga bisa tidak berdampak.

Menurut Titi, adanya dugaan keterlibatan oknum partai dalam kasus itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Namun, dalam hal Pilkada masyarakat akan melihat figur yang dimajukan.

"PDIP tidak akan terdampak apa-apa, sepanjang calon yang diusulkan adalah figur terbaik, yang ditopang oleh koalisi partai yang solid dan kerja struktural partai yang kuat untuk memenangkan si calon," kata Titi, Kamis (30/1/2020).

Diungkapkan Titi, karena di Pilkada fokus pemilih adalah figur calon yang diusung.

Sehingga, sepanjang sosok atau figur calon yang dimajukan adalah kandidat terbaik yang dikehendaki rakyat maka faktor partai biasanya akan tidak terlalu berpengaruh.

"Apalagi di Pilkada, isu lokal yang direpresentasi oleh sosok figur yang diusung lebih dominan, ketimbang peristiwa politik nasional yang melibatkan sosok politisi tertentu secara spesifik," jelasnya.

Namun, dijelaskan Titi kasus Harun Masiku bisa berdampak pada PDIP, kalau berlarut-larutnya penanganan kasus ini.

Kemudian digunakan oleh kompetitor lawan sebagai ilustrasi keberpihakan calon-calon yang diusung PDIP, pada proses penegakan hukum yang dianggap tidak antikorupsi.

"Selain itu, sangat mungkin akan ada stigma bagi kandidat yang diusung PDIP, bahwa mereka akan dikait-kaitkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Harun Masiku, dan kehadiran mereka dianggap sebagai bagian dari duplikasi perilaku politik Harun Masiku," tandasnya.

Diketahui bahwa Harun yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan eks caleg DPR PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved