Pemalak Tusuk Polisi
Pemalak Tusuk Polisi di Macan Lindungan Sehari Dapat Rp 150 Ribu, Paksa Sopir Supaya Diberi
Tersangka pemalakan dan penusukan terhadap anggota polisi telah ditangkap, Senin (27/1/2020), malam
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penusukan polisi.
Kompol Suryadi menuturkan setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada (17/12/19), pihaknya membentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan opsnal Polres Pali.
"Kita lakukan penyelidikan intensif, kita bagi jadi beberapa tim termasuk jatanras dan gabungan opsnal Polrestabes Palembang kita bagi jadi dua bagian karena pelaku kita tenggarai berada di dua tempat," ujar kompol Suryadi.
• Longsor Tutup Jalan Menuju Wisata Danau Ranau, 14 Jam Kendaraan Sempat Tak Bisa Lewat
Selain itu dirinya mengatakan 5 hari setelah tim gabungan melakukan penelusuran, pihaknya sudah menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.
"Kemudian setelah 5 hari kemudian kita ketahui identitasnya, jadi kita dapat hasil dimana mana pelaku selama ini melarikan diri atas nama RN," ujranya.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian pelaku kemudian ditangkap pada tanggal (27/1/20) di Talang Beton Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.
Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan kembali akan melukai petugas, sehinggga petugas dari unit 4 subdit 3 jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.