Pemalak Tusuk Polisi

Pemalak Tusuk Polisi di Macan Lindungan Sehari Dapat Rp 150 Ribu, Paksa Sopir Supaya Diberi

Tersangka pemalakan dan penusukan terhadap anggota polisi telah ditangkap, Senin (27/1/2020), malam

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penusukan polisi.

Kompol Suryadi menuturkan setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada (17/12/19), pihaknya membentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan opsnal Polres Pali.

"Kita lakukan penyelidikan intensif, kita bagi jadi beberapa tim termasuk jatanras dan gabungan opsnal Polrestabes Palembang kita bagi jadi dua bagian karena pelaku kita tenggarai berada di dua tempat," ujar kompol Suryadi.

Longsor Tutup Jalan Menuju Wisata Danau Ranau, 14 Jam Kendaraan Sempat Tak Bisa Lewat

Selain itu dirinya mengatakan 5 hari setelah tim gabungan melakukan penelusuran, pihaknya sudah menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.

"Kemudian setelah 5 hari kemudian kita ketahui identitasnya, jadi kita dapat hasil dimana mana pelaku selama ini melarikan diri atas nama RN," ujranya.

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian pelaku kemudian ditangkap pada tanggal (27/1/20) di Talang Beton Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.

Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan kembali akan melukai petugas, sehinggga petugas dari unit 4 subdit 3 jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved