Pemalak Tusuk Polisi
Pemalak Tusuk Polisi di Macan Lindungan Sehari Dapat Rp 150 Ribu, Paksa Sopir Supaya Diberi
Tersangka pemalakan dan penusukan terhadap anggota polisi telah ditangkap, Senin (27/1/2020), malam
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Tersangka pemalakan dan penusukan terhadap anggota polisi telah ditangkap, Senin (27/1/2020), malam.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya sering melakukan pemalakan terhadap sopir truk di simpang 4 Macan Lindungan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Sudah sering pak, tidak tahu lagi sudah berapa kali, saya lupa, sudah lebih 2 tahun saya malak," ujar pelaku pemalakan ini.
Selain itu dirinya mengakui dalam sehari dapat mengumpulkan Rp 150 ribu dari hasil memalak.
• Kronologi Ditangkapnya Pemalak Penusuk Polisi, Diburu Sampai Kabupaten PALI
"Iya pak, biasa saya pinta 2 ribu sampe 10 ribu, pernah dapet 150 ribu seharinya kalau gak dikasih kami paksa," ungkap tersangka RN.
Saat ini tersangka sudah diamankan pihak kepolisian
Tersangka terancam pasal 170 tindak pidana pengeroyokan lebih dari 1 orang dengan ancaman 5 tahun penjara
Pemalak yang menusuk anggota Polsek Ilir Barat (IB) I pada tanggal (17/12/19), akhirnya harus mengakhiri masa pelariannya, Senin (27/1/2020).
Tersangka yang berinisial RN tidak berkutik setelah diringkus oleh petugas Tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Zainuri.
Tersangka RN ditangkap pada malam tadi di Talang Beton Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, tersangka yang merupakan pemalak di Simpang Macan Lindungan ini sebelumnya pernah berurusan dengan kepolisian pada tahun 2017 lalu.
• Breaking News: Akhirnya Pemalak yang Tusuk Aiptu Eko Linardi Ditangkap, Wajahnya Tahan Sakit
"Nah dia ini pernah masuk juga (penjara) sebelumnya, pada tahun 2017 kemarin," ujar Kombes Pol Supriadi.
Selain itu, Kombes Pol Supriadi juga mengapresiasi kinerja dari Jatanras Polda Sumsel karena telah berhasil menangkap pelaku penusukan anggota polisi tersebut.
"Kita apresiasi kepada rekan-rekan jatanras karena berhasil mengungkap kasus ini, karena sampai kapan dan kemanapun akan dikejar oleh anggota terkait dengan tindak kejahatan yang ada di Polda Sumsel," Kata Kabid Humas Polda Sumsel.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penusukan polisi.
Kompol Suryadi menuturkan setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada (17/12/19), pihaknya membentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan opsnal Polres Pali.
"Kita lakukan penyelidikan intensif, kita bagi jadi beberapa tim termasuk jatanras dan gabungan opsnal Polrestabes Palembang kita bagi jadi dua bagian karena pelaku kita tenggarai berada di dua tempat," ujar kompol Suryadi.
• Longsor Tutup Jalan Menuju Wisata Danau Ranau, 14 Jam Kendaraan Sempat Tak Bisa Lewat
Selain itu dirinya mengatakan 5 hari setelah tim gabungan melakukan penelusuran, pihaknya sudah menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.
"Kemudian setelah 5 hari kemudian kita ketahui identitasnya, jadi kita dapat hasil dimana mana pelaku selama ini melarikan diri atas nama RN," ujranya.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian pelaku kemudian ditangkap pada tanggal (27/1/20) di Talang Beton Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.
Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan kembali akan melukai petugas, sehinggga petugas dari unit 4 subdit 3 jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.